Duakorban, masing-masing Yasman (30) warga Dukuh Lunggoh RT 1 RW 1 Desa Mojoagung, Kecamatan Pucuk Wangi, Pati dan pemboncengnya yaitu Jarmi (64) Warga Dukuh Lunggoh RT 3 RW 1 Desa Mojoagung, Kecamatan Pucuk Wangi, Pati. Keduanya tewas karena terlindas truk. beritamojokerto,suara mojokerto,kabar mojokerto Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo yang masih satu jaringan. dan Muhamad Solahudin alias Usol, (23) warga Dusun Bendokarang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ipda Tri Hidayati, Kasubaghumas Polres Mojokerto mengatakan BeritaNarkoba - Pemberantasan narkoba di lingkup Kemenkumham Banten bekerja sama dengan Polda dan BNN Banten. Karena merekalah yang memiliki keahlian dalam menanganinya. cash. - 19 February 2021 2202 - Dibaca kali Kriminal Barang bukti dan tersangka pengedar narkoba di amankan di polres Jombang, Jumat 19/ 02/ 2021 JOMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan 4 orang tersangka sekeluarga terdiri dari kedua orang tua, anak dan menantu, Jumat 19/02/2021.AKP Mukhid mejelaskan kepada media Suara Indonesia . co .id, diantara 2 pasutri antara lain , Joko Susanto alias Bapak 46 perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan Anik Wijayanti 40; Eko Faris Handriyanto alias Domber 25 serta Valupi Widiawati 22 warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang."Joko Susanto itu mantan suaminya Anik tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri Valupi dan Faris. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total semuanya senilai satu miliar," terang AKP kasus Pengedaran narkoba terbesar di kota Jombang itu atas informasi masyarakat, yang menyebutkan Joko sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu- sabu Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli melakukan aksi penyamaran petugas kepolisian itu membuahkan hasil dan akhirnya berhasil membekuk Joko, yang hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung pada Rabu 17/2/2021 dini hari. "Kemudian, Joko kemudian di lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama Anik yang tak lain adalah istrinya sendiri," pengakuan Joko tersebut , polisi lalu menangkap Anik yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 plastik klip sabu-sabu. Setelah diinterogasi petugas , Anik mengakui membeli sabu dari Valupi dan Eko yang merupakan anak dan menantunya. Seketika itu, polisi langsung gerak cepat menggerebek rumah anaknya yang tidak jauh dari rumah orang tuanya. "Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina," penggerebekan di rumah pasutri Valupi dan Eko, polisi menemukan beberapa kemasan narkotika sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram. Juga ditemukan 128 botol yang didalamnya masing-masing berisi 1000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut."Tersangka Valupi dan Faris ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan sekaligus pengedar," terang AKP menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan diranjau ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta."Valupi dan Aris sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali meranjau sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaanya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapa dijual kepada orang tuanya," kata polisi dua balok melati di pundak perbuatannya, tersangka Valupi dan Faria dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 yo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk kedua orangtuanya sendiri dikenakan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Gono. » Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA Jakarta - Geger balita laki-laki di Kalimantan Timur teridentifikasi positif narkoba. Balita berinisial N usia 3 tahun itu mulanya diberi air oleh tetangga lantaran tengah yang diberikan dalam bentuk botol tersebut kemudian ditenggak N. Sejak saat itu, perilaku N tampak berubah hingga sempat anak juga tidak bisa tidur selama dua hari dan dinilai hiperaktif. Beberapa orang di sekitar sempat menduga yang bersangkutan kesurupan. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Sungai Pinang, Selasa 7/6 sore."Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," ujar Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak TRC PPA Kalimantan Timur Rina Zainun kepada detikcom, Sabtu 10/6/2023."Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," keluhan gejala tersebut, sang anak dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda dengan melakukan tes urine. Terungkap bahwa hasil tes menunjukkan N positif tersebut dikhawatirkan drop lantaran efeknya juga memicu pasien 'ogah' makan."Di rumah sakit umum diambil tindakan opname karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan," DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA. Simak Video "Fakta-fakta Kasus Balita di Samarinda Positif Sabu" [GambasVideo 20detik] naf/naf JAKARTA, - Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, jajarnnya berhasil mengungkap 851 kasus narkoba di Tanah Air sepanjang tahun 2022 . Hal itu disampaikan Petrus dalam rapat kerja BNN bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 18/1/2023. “Telah diungkap 851 kasus dengan tersangka dan 41 jaringan,” ujar mengatakan, telah menangani jaringan internasional bernama Golden Triangle yang memasok narkoba ke sejumlah provinsi dari Malaysia dan Thailand. Baca juga BNN Tangkap 30 Pengedar Narkoba, Ratusan Kilogram Ganja hingga Sabu Disita Kemudian, membongkar jaringan produksi narkoba di Batam dan itu, jumlah barang bukti narkoba yang disita oleh BNN sepanjang 2022 didominasi oleh sabu dan ganja. “Barang bukti yang disita terdiri dari 1,904 ton sabu, 1,06 ton ganja, butir ekstasi, dan 16,5 kilogram serbuk ekstasi,” katanya. Petrus mengungkapkan, BNN juga menangani kasus tindak pidana pencucian uang TPPU pada perkara narkoba. Pada tahun 2022, terdapat 17 kasus dengan 20 orang tersangka TPPU narkoba. “Disita aset TPPU sebanyak Rp 33,8 miliar,” ujar Petrus. Baca juga BNN Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

berita narkoba mojoagung terbaru